Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dimanfaatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak aliran dana terkait judi online. Berbagai cara dilakukan untuk memberantas perjudian online, kini OJK melakukan kerjasama dengan kementerian dan lembaga mengenai identifikasi transaksi keuangan judol.
Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa pemblokiran langsung dilakukan jika ada informasi terkait rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online, Senin (25/11).
Anti-Scam Centre Digunakan untuk Melacak Transaksi Judi Online
OJK pun mengandalkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan tujuan memudahkan pelacakan, sehingga bisa mengetahui rekening-rekening yang terindikasi terlibat judi online. Dengan demikian proses penelusuran juga lebih menyeluruh, ujar Mahendra.
Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan adalah suatu forum koordinasi antara OJK, Satgas Pasti, dan pelaku industri jasa keuangan dalam menangani scam atau penipuan yang ada di lingkup sektor keuangan dengan cepat serta memberikan efek jera.
Mendukung Penuh Proses Membasmi Judi Online
Mahendra juga menambahkan bahwa ia mendukung secara penuh untuk proses pemerintah dalam mengatasi serta membasmi perjudian online di Indonesia. Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) ini dibuat untuk mempercepat koordinasi antara penyedia jasa keuangan untuk menangani laporan penipuan dengan menunda transaksi serta memblokir rekening yang bersangkutan.
Setelah itu identifikasi dilakukan ke pihak terkait penipuan, mengembalikan dana korban jika masih tersisa, dan juga tindakan hukum.