Komdigi gencar perangi konten ilegal seperti judi online dan hoaks, terhitung jumlah konten yang diblokir ada lebih dari 5,7 juta hingga Januari 2025.
Hal tersebut merupakan upaya dari langkah intensif untuk membasmi konten judi online di Indonesia, selain itu Kemkomdigi juga memiliki fokus utama ke konten pornografi, hoaks, penipuan, dan tentunya judol. Konten yang berhasil diblokir tersebut beredar di sejumlah media sosial, hingga tanggal 21 Januari 2025 ada 5.707.952 konten judol alias judi online yang telah diblokir.
Informasi ini disampaikan oleh Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi pada Rabu 22 Januari 2025.
Pemblokiran Didominasi oleh Konten Judi Online
Alexander menginformasikan dari konten ilegal yang diblokir berjumlah 6.349.606, diketahu konten judi online mendominasi. Fokus penanganan juga ke konten ilegal lain seperti penipuan, pornografi, dan hoaks.
Dari banyaknya media sosial yang mengandung konten judi online, platform X jadi sumber terbesar dengan ditemukannya sebanyak 1.429.063 konten. Kemudian di posisi kedua ada platform Meta dengan jumlah konten 735.503, dan ada data sharing berjumlah 168.699.
Tim Pengendalian Konten dengan Lebih dari 100 Personel
Kemkomdigi begitu mengandalkan tim pengendalian konten dengan 113 personel dan terus bekerja secara intensif tanpa henti 24/7 dengan pembagian tiga shift. Tim pengendalian ini tugasnya melakukan patroli siber, menerima aduan dari masyarakat dan korporasi, memblokir berbagai konten ilegal, dan menangani berita hoaks, tambah Alexander.