Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan banyak anak muda Indonesia yang terjerat judi online dan pinjaman online ilegal.
Masyarakat Indonesia dengan rentang usia 26 hingga 35 tahun masih banyak yang terjerat pinjaman online ilegal alias pinjol, hal tersebut disampaikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jumlah aduan bahkan mencapai 6.348 yang terjerat pinjaman online sepanjang tahun 2024 berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Anak Muda RI Banyak yang Terjerat Judi Online
Tidak hanya itu saja, Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK juga merasa sangat prihatin atas fakta yang terjadi. Pasalnya usia rentang tersebut telah terjerat pinjol ilegal. Kemudian judi online alias judol pun sangat marak dan menargetkan anak muda.
Judi online perlu diwaspadai karena bisa merusak tatanan kehidupan, apalagi jika seseorang telah mengalami kecanduan. Lewat aplikasi game online dan sarana digital lain, judol begitu dekat dengan anak-anak muda, ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
FOMO Jadi Salah Satu Penyebab
Ia menilai anak muda yang terjerat judi online dan pinjaman online memang tidak lepas dari gaya hidup saat ini yang begitu berpengaruh sehingga pengelolaan keuangan jadi tidak bijak. Menurutnya anak muda begitu rentan dengan you only live once (YOLO), fear of other people’s opinions (FOPO), fear of missing out (FOMO).