TNI makin gencar dalam menangani perjudian online atau judol di kalangan prajuritnya, satuan siber berbagai level pun dikerahkan. Upaya ini adalah aksi penting untuk mencegah penyalahgunaan perangkat elektronik pada lingkungan militer.
Satuan Siber Mabes TNI Hingga Markas Besar Dilibatkan
Mayjen TNI Alvis Anwar selaku Wakil Inspektur Jenderal TNI menginformasikan bahwa satuan siber dari Mabes TNI hingga markas besar pun turut dilibatkan untuk menyaring akses aplikasi judol meski efektivitasnya tidak sempurna, Minggu (17/11/2024).
Tidak hanya memakai teknologi siber, TNI juga memberikan imbauan dan sosialisasi untuk para prajurit. Imbauan tersebut disampaikan lewat Telegram, surat edaran, dan juga publikasi di media internal militer.
Prajurit Lebih Bijak Gunakan Gawai Agar Tidak Terpapar Judi Online
Alvis berharap agar para prajurit lebih bijak dalam menggunakan perangkat elektronik yang dimiliki agar tidak digunakan untuk judi online. Prioritas Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI yang mulai aktif pada Rabu (13/11/2024) memprioritaskan empat hal yaitu korupsi, penyeludupan, narkoba, dan judi online.
Satgas tersebut dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Alvis juga menyampaikan bahwa satuan siber di beragam instansi militer tersebut untuk melacak seberapa banyak jumlah prajurit TNI yang melakukan aktivitas judi daring.
Mayjen TNI Yusri Nuryanto selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI mencatat ada sebanyak 4.000 prajurit TNI yang menerima sanksi karena terbukti terlibat judi online selama tahun 2024 ini. Hukuman yang diberlakukan seperti penahanan ringan, penahanan berat, tindakan disiplin, hingga pidana.