Pola Metro menyatakan informasi terbaru terkait kasus judi online Komdigi yang kini ada 18 tersangka dan terdapat 10 ASN Komdigi, sisanya lagi adalah warga sipil. Polda Metro Jaya kini kembali menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus judol dan jumlahnya kian bertambah.
Tersangka Sebelumnya Pernah Buron
Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ada dua dari tiga tersangka baru yang sebelumnya buron, yaitu tersangka berinisial A dan MN. Pada Sabtu kemarin penyidik pun berhasil menangkap MN.
Ketika MN ditangkap, polisi menemukan ada satu tersangka lain yaitu DM yang juga terlibat aktivitas taruhan judi online tersebut.
Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mengenai penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai Komdigi. Sebenarnya para tersangka bertugas memblokir situs tersebut agar masyarakat Indonesia tidak bisa lagi mengaksesnya, namun faktanya malah sebaliknya di mana mereka malah menjaga situs tersebut dan meminta bayaran dari pengelola situs.
Diketahui para tersangka memblokir situs judi online secara berkala setiap dua minggu sekali. Jika dalam dua minggu pemilik situs tidak menyetor uang ke tersangka inisial AK, maka situs tersebut pun akan diblokir.
Para tersangka ini juga mengenakan tarif besar, yaitu Rp8,5 juta per situs agar situs judi online tersebut tidak diblokir.