Salah satu hotel mewah di Semarang disita karena diduga jadi tempat cuci uang hasil dari judi online.
Bareskrim Mabes Polri telah menyita Hotel Aruss Semarang, penyitaan hotel bintang empat ini berita hangat selama beberapa waktu. Pemasangan spanduk penyitaan dilakukan pada Minggu (5/1), pengumuman ke publik dilakukan pihak kepolisian pada Senin (6/1).
Brigjen Helfi Assegaf selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa penyidikan telah dilakukan selama beberapa waktu. Dan dari hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa Hotel Arrus Semarang diduga merupakan hasil dari TPPU judi online alias judol.
Modus Pelaku Terkait Judi Online
Hotel Arrus Semarang dikelola oleh perusahaan yang diduga mendapatkan transfer dana dari judi online. Perusahaan pengelola hotel bernama PT AJP, transfer dana dari rekening FH dengan memakai lima rekening, yaitu ada satu rekening OR, satu rekening MD, satu rekening RF, dan dua KB. Penarikan serta penyetoran tunai pun dilakukan AS dan GP dengan nilai Rp 40,5 miliar.
Ada beberapa rekening yang dibuka oleh bandar judi online. Di kesempatan tersebut ia juga kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan pemberantasan judi online. Pembukaan rekening dibuka oleh bandar judi dengan platform judol seperti Agen138, Dapabet, dan Judi Bola.
Hotel Arrus Semarang Tetap Beroperasi
Ahmad Maulana selaku kuasa hukum pihak hotel mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai proses tersebut (penyitaan), Senin (6/1).
Terkait dengan operasional hotel memang masih berjalan seperti biasa meski statusnya disita. Ia mengatakan penyitaan dalam hal tersebut merupakan penjagaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.